Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan sebuah unit atau lembaga yang mengelola segala kegiatan yang diusulkan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri ( PNPM) mandiri perdesaan. Di mana UPK ini dikelola oleh tiga pengurus, yang terdiri dari ketua, sekertaris, dan bendahara. Sedangkan kepengurusannya ditentukan dalam forum...
Selasa, 30 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)